DPRD Babel Gelar Audiensi Sengketa Lahan 130 Hektar di Bangka Barat

Laporan Ap

PANGKALPINANG,POSBERNAS, – Sengketa lahan seluas 130 hektar di Kabupaten Bangka Barat kembali mencuat dalam audiensi dengar pendapat yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (21/8/2025).

Pertemuan yang berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, bersama sejumlah anggota dewan. Dalam kesempatan itu, perwakilan masyarakat Kecamatan Kelapa, didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Milenial, menyampaikan aspirasi mereka terkait status tanah yang masih dipersoalkan.

“Warga menyampaikan bahwa lahan yang disengketakan sebenarnya milik masyarakat sebelum ditetapkan sebagai aset Pemerintah Kabupaten Bangka Barat,” jelas Didit selepas audiensi.

Menurut keterangan warga yang disampaikan kepada DPRD, status kepemilikan tanah itu sempat berubah sejak tahun 2003, ketika pemerintah daerah menetapkannya sebagai inventaris aset daerah. Padahal, masyarakat mengklaim memiliki dasar hukum yang kuat.

Bahkan, lanjut Didit, masyarakat sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan berhasil memenangkan perkara tersebut. Namun, hingga kini, lahan tersebut masih tercatat sebagai milik Pemkab Bangka Barat.

Untuk menindaklanjuti masalah ini, DPRD berencana mempertemukan para pihak terkait. “Insyaallah Senin (25/8) kami akan mengundang Pemkab Bangka Barat, pihak Kejati, Polda Babel, hingga biro hukum provinsi agar persoalan ini dapat dibahas secara menyeluruh,” ujarnya.

Didit berharap forum lanjutan itu bisa menjadi jalan keluar bagi semua pihak. “Kami ingin persoalan ini benar-benar tuntas, sehingga tidak ada lagi kerancuan status lahan. Mudah-mudahan Senin nanti semuanya bisa clear,” tegasnya.