Laporan Jurnalis : Onesimus Semunya
Maybrat, posberitanasional- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maybrat dari Fraksi Partai NasDem meyampaikan keperihatinan sekaligus menyoroti Pemerintah daerah kabupaten Maybrat sejak dibentuk berdasarkan UU NO. 13 Tahun 2009 hingga sekarang belum memberi efek yang positif bagi masyarakat, terutama dalam penyelenggaraan pemerintahaan.
“Hal ini tentunya sejalan dengan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang disempurnakan lagi jadi UU No. 23 tahun 2014 yg menyatakan bahwa otonomi daerah adalah hak’ kewajiban’ wewenang daerah otonom baru untuk mengatur dan mengurus sendri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yg berlaku,” ujar Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Maybrat, Agustinus Tenau, S.Sos, M.Si. melalui Siaran Pers, Selasa (25/2/2020).
Menurutnya, jika dicermati tiap kali pembahasaan APBD dan APBD-P Kabupaten Maybrat bergerak naik dari waktu ke waktu. Maka seharusnya dalam pandangan publik atau masyarakat Maybrat semestinya dilayani secara prima dan elegan dalam aspek-aspek fundamental seperti infrastruktur dasar baik jalan dan jembatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pendidikan, kesehatan dan tata kelola kelembagaan.
“Statment trsebut bisa dibenarkan misalnya kita bisa lihat perbandingan ABPD 2019 sebesar Rp1.041.000.000.000 sementara APBD 2020 Rp1.031.000.000.000, walaupun kurang Rp10.000.000.000 tahun 2020 ketimbang 2019. Menurut saya ini pun sebenarnya cukup dan boleh dibilang angka yang tinggi bagi daerah baru pemekaran berusia 10 tahun lebih,” jelas Politisi Partai NasDem itu.
“Namun dipihak lain juga dimengerti bahwa dengan hadirnya PP NO. 18/2017 tentang penetaan kelembagaan, dimana terdapat pemekaran atau pemekaran beberapa badan, kantor dan dinas yang berdampak luas dan banyak menyebabkan pembagian anggaran yang besar terkuras dan tdk memperhatikan prinsip kaya fungsi dan miskin struktur,” lanjutnya.
Dikatakan, menyelaskan Kondisi ini harusnya dipelajari, dianalisa dan dicari solusi oleh pemda dalam hal ini tim anggaran pemerintah daerah atau TAPD agar saatnya pembahasaan DRAF KUA dan PPAS APBD tahun berjalan, Pemda bisa mengalokasikan anggaran agar tepat waktu, tepat sasaran dan masalah bisa terselesaikan secara bertahap dan terencana.
“Klu kita publik bicara soal siklus anggaran, tentu masih segar dalam ingatan kita dalam beberapa kesempatan, dalam penyampaian nota APBN presiden jokowi berpesan kepada para kepala daerah agar secara cermat, arif dan bijaksana dalam melakukan penganggaran,” tandasnya.
Menururnya, dalam Fakta di pemda Maybrat belanja pegawai lebih besar daripada belanja program atau belanja modal. “Kalau belanja modal porsinya sudah kecil dan dikurangi apa yang kita harapkan untuk kesejahteraan rakyat dalam bidang-bidang prioritas seperti infrastruktur, ekonomi rakyat, pendidikan, kesehatan,” tegas Tenau.
Lebih jelasnya menurut Agustinus Tenau, ada kekeliruan dalam rumusan hal dimaksud karena realitanya jumlah ASN di Maybrat kurang lebih 1.900 orang sudah termasuk ASN atau pejabat yg pindah dari kabupaten lain ke Maybrat, namun dasar kepindahan belum jelas alias blm pasti, sementara ASN yang bersangkutan sudah terima uang kinerja dan uang lauk pauk.
“Akibat demikian, saya menduga bahkan mensinyalir terjadi kesalahan perencanaan dan perhitungan oleh pemda dalam hal ini TAPD bahkan saya mensinyalir ada unsur kesengajaan dari prilaku ASN di bidang tertentu, sehingga di tahun ni bahkan di tahun-tahun sebelumnya terjadi selisih hitung antara belanja publik dengan belanja pegawai,” tutup Agustinus Tenau.