Laporan Baim
PANGKALPINANG – Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan II Tahun 2022 dengan agenda penyampaian Raperda Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan Kota Pangkalpinang.Rapat di Pimpin Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, giat berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (14/2/22).
Ketua DPRD kota Pangkalpinang mengatakan, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka DPRD Kota Pangkalpinang mengajukan raperda inisiatif tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pembangunan Kota Pangkalpinang,” kata Hertza.
Lanjutnya, DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, untuk melaksanakan fungsi tersebut DPRD dapat menyusun dan menyampaikan raperda atas inisiasi dari alat kelengkapan,” ucapnya.
Ditambahkannya, raperda inisiatif partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan ini sangat dibutuhkan, guna menyalurkan aspirasi, pemikiran dan kepentingannya dalam penyelenggaraan pemerintah daerah Kota Pangkalpinang, dan DPRD menginisiasi peraturan daerah tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan pembangunan daerah lebih transparan, akuntabel dan berorientasi kepada kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya(*).
