Laporan Baim/Tim
Desa Rebo – Aktivitas TI yang diduga Ilegal beroprasi tak jauh dari sara prasarana umum (Pasum) berupa jalan yang belum lama dilakukan perbaikan dan pelebaran termasuk pembangunan drainase, tanpak gundukan tanah yang membukit bekas galian alat berat, hal ini ketahui saat awak media ini melintas di jalan raya lintas timur yang tidak jauh dari Pukesmas Kenango Desa Rebo Kab.Bangka. Sabtu (10/09).
Pantauan langsung daerah tersebut, tak jauh dari bibir jalan dan drainase dipasang pagar plastik warna hitam dengan maksud menutupi atau mengelabui pandangan masyarakat peguna jalan, agar aktivitas yang diduga TI ilegal tetap berjalan.
Tidak ditemukan satupun papan pemberitauan apakah kegiatan tersebut memiliki ijn atau tidak.
Salah satu sumber yang berhasil dikonfirmasi dan namanya dirahasiakan mengatakan, kegiatannya persis APL berbatasan dengan HP/HL Bukit Rebo, dan diakuinya, ya itu aktivitas Tambang Inkonvensional (TI),” ucap sumber tak ingin namanya disebut.
Saat dikonfimasi kembali apakah kegiatan TI tersebut memiliki izin?, si narsumpun tidak menjawab.
Padahal pasal 158 UU Minerba jelas sangsinya apabila melakukan pertambangan tanpa izin kegiatan penambangan pelakunya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Kapolres Bangka Akbp Indra Kurniawan, S.H.,S.I.K.,M.Si., mengatakan, terimakasi atas informasinya, segera di cek, “jawab singkat.