Tim Opsnal Polsek Bukit Intan & Opsnal Polres Bangka Ungkap Tindak Pidana Curanmor

Laporan jurnalis Ibrahim

Posberitanasionl.com, 21/8/19, PANGKALPINANG- Berdasrkan LP / B-37 / VIII / 2019 / Babel / Res Pkp /Sektor Bukit Intan, Polsek Bukit Intan  melakukan penangkapan terhadap tersangka Tindak Pidana Curanmor Tkp
Jl. Pahlawan XII Kel. Keramat Kec. Rangkui Pangkalpinang
kejadian sekira Pukul : 06.00 Wib.kamis 8/8/19.

Indentitas Pelaku diketahui bernama Rizal 35 tahun Als Atong warga Jl. Pahlawan XII Kel. Keramat Kec. Pangkalpinang.

Foto: Tim Opsnal Polsek Bukit Intan & Tsk Tindak Pidana Curanmor

Kapolsek Bukit Intan Akp M Adi Putra SH.MH menjelaskan, Pelaku yang bernama Rizal Als Atong melakukan pencurian 1(satu) unit sepeda motor merek Honda Vario Techno BN 2835 PY warna hitam tahun 2012 dengan cara langsung mengambil sepeda motor tersebut yang terparkir di depan rumah korban,” kata M Adi

Lanjut dikatakanya, pada saat kejadian kunci kontak sepeda motor tersebut masih melekat di motor. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Pelaku di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Bukit Intan yang bekerja sama dengan Tim Opsnal Polres Bangka.
Pada hari Jum’at tgl. 16 Agustus 2019. Bahwa diketahui keberadaan terduga pelaku berada di seputaran Sungailiat, kemudian setelah dilakukan interogasi dan ditanyakan bukti kepemilikan sepeda motor tersebut pelaku tidak dapat menunjukkan surat-surat motor tersebut,” Bebernya.

Pelaku mengakui perbuatannya, kemudian selanjutnya pelaku langsung di bawa dan di amankan ke  Polsek Bukit Intan untuk diproses hukum guna pengembangan lebih lanjut.

Tersangka/pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP ancaman penjara 5 tahun kurungan,” Tegas Kapolsek Bukit Intan Akp M Adi Putra.