Laporan jurnalis Ibrahim
Posberitanasional.com, 8/12/19, BEMBAN – Puluhan Aktivitas TI jenis rajuk diduga ilegal yang berada di daerah Sot dan Bemban 12 desa Penyak Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, kian leluasa menjalankan aktivitasnya, tak tangung-tangung oknum para penambang tersebut diduga telah merambah lahan milik orang lain. Sabtu 7/12/19.
Padahal jelas di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 158 merumuskan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
Sebelumnya Awak media Posberitanasional.com konfirmasi kepada kades Penyak (Sapawi) mengatakan, “yang namanya ilegal apapun itu kami dari desa sangat tidak mendukung dan kami juga pemerintah Desa tidak punya wewenang melarang masyarakat untuk menambang, kalau masalah TI kebanyakan semuanya ilegal di Babel, terkait masalah TI di Bemban sot dan Bemban 12 saya selaku kepala desa Penyak tidak punya wewenang untuk melarang masyarakat untuk menambang karena itu kewenangan pemerintah kabupaten Bangka Tengah dan Polres Bangka Tengah untuk menertibkannya,” ungkap kades Penyak.
Konfirmasi terpisah kepada warga Penyak yang lahannya diduga dirambah oleh para oknum Penambang secara ilegal tersebut (Gunardi) mengatakan, “benar pak para penambang yang jumlahnya puluhan TI apung tersebut, merambah lahan milik saya yang telah ber Sertifikat Hak Milik. Beberapa kali kami katakan jangan menambang di lahan milik kami, namun para oknum penambang tidak mendengarkan dan menghiraukan hingga terus beroperasi sampai saat ini. Sayapun sudah mengadukannya ke pihak Polres Bangka Tengah, malah kami diminta koordinasi pihak Babinkamtibmas Desa Penyak kamipun mengikutinya, namun aktivitas masih saja berjalan,” keluh Gunardi.
Dikatakannya lagi, “inikan aktivitas TI ilegal kenapa kok dibiarkan tidak ada tindakan serius dari pihak aparat penegak hukum,” Sesal dan keluhnya Lagi.