Kadus Desa Rebo Diberhentikan

Laporan jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 6/1/2020, SUNGAILIAT- Perjuangan dan aspirasi masyarakat nelayan desa Rebo yang selama ini buntu dan terkesan diabaikan kini berbuah keberhasilan. Setelah aspirasi dan keinginan masyarakat nelayan desa Rebo yang dimotori ketua nelayan, Asiau dkk dan bantuan dari LKPI (Lembaga Kelautan Perikananan Idonesia), akhirnya berhasil didengar dan ditindak lanjuti pihak Pemerintahan kabupaten Bangka. Senin 6/1/2020.

Foto: Surat Rekomendasi Camat Sungailiat – Pemberhentian Kepala dusun desa Rebo. Senin 6/1/2020 (Baim).

Asiau ketua Nelayan desa rebo dkk mengatakan, “kami sangat berterimakasih sekali kepada LKPI baik yang ada dipusat maupun di provinsi Babel hingga di kabupaten. Tanpa campur tangan LKPI kami tidak bisa apa-apa. Dengan adanya LKPI ditengah-tengah kami, aspirasi demi aspirasi ini dapat tersalurkan dan didengar setelah mengadukan persoalan kami Langsung ke Direktur Executive LKPI Dr.Ayub Faidiban SH.,MBA., dikenal Panglima Laut dan LKPI Provinsi Babel, kamipun mendapatkan kabar bahwa Kadus Desa Rebo sudah diberhentikan ,” ungkap Asiau.

Ditambahkanya lagi, “kami juga tidak lupa berterima kasih kepada pers yang telah memberitakan permasalahan kami hingga diketahui sampai tingkat pusat dan hasilnya sesuai harapan kami.” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media posberitanasional.com pihak kecamatan telah mengeluarkan Rekomendasi pemberhentian Kadus Dusun Rebo nomor :141/05/19.01.01/2020 dan hasil telaah Tim Investigasi pemberhentian Kepala dusun desa Rebo nomor : 140/570/DINSOSPEMDES/2019 Tgl 19/9/2019.

Fendi, SH., Kades (Kepala Desa) Rebo Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka saat dihubungi awak media posberitanasional.com terkait hal tersebut membenarkan adanya surat Rekomendasi pemberhentian Sdri Nuryani 37 tahun sebagai kepala dusun Rebo. “Benar kami sudah menerima surat rekomendasi pemberhentian dari Camat Sungailiat dan terhitung tanggal 6 Januari 2020 kami dari pemerintah desa telah mengeluarkan dan menandatangi surat pemberhentian Sdri Nuryani sebagai kepala dusun desa Rebo dan digantikan oleh Sdri Oktavia Amelia 24 Tahun,” Kata Kades Rebo.