Laporan Red
BABEL – DPRD Prov Babel menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rekomedasi Tindak Lanjut LHP BPK atas LKPD Provinsi Kepulauan Babel Tahun 2020 dan Paripurna Penetapan Perubahan Propemda Tahun 2021, dan Penyampaian 3 Raperda yaitu Pemberdayaan Ponpes, Penyelenggaraan Kearsipan, dan Arsitektur bangunan bercirikan khas melayu, acara berlangsung di Kantor DPRD Provinsi Babel. Senin 12/7/2021.
Ketua DPRD Provinsi Babel Herman Suhadi mengatakan Paripurna yang dilaksanakan dengan agenda penyampaian LHP BPK atas LKPD Provinsi Babel Tahun 2020, menindak lanjuti pembentukan Pansus LHP BPK atas LKPD Babel tanggal 30 Juni 2021 dan telah melaksanakan tugasnya sesuai fungsinya.
Herman Suhadi Mengapresiasi Pansus dan Pemerintah Provinsi Babel dan stakeholder lainnya yang telah mengkaji dan membahas secara bersama dengan optimal.
Dikatakannya bahwa Pansus telah melaksanakan amanah dalam menjalankan tugasnya membahas dan mengkaji LHP BPK atas LKPD Provinsi Babel 2020 dan disampaikan pada Paripurna ini kepada Gubernur Babel dengan beberapa catatan/rekomendasi DPRD.
Sementara Gubernur Dr.H Erzaldi Rosman Djohan mengatakan membenarkan apa yang disampaikan oleh Ketua Pansus bahwa pembacaan tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK selain diharapkan menjadi wadah fasilitasi dlm langkah mempercepat hasil pemeriksaan.
Selanjutnya menjadi sarana dalam melaksanakan proses identifikasi terhadap setiap kendala dan hambatan yang ada sehingga dapat menciptakan mekanisme kontrol yg efektif dan efisien dalam rangka melaksanakan tupoksi bersama sebagai pemerintah di daerah.
Hasil rekomendasi tersebut pada prinsipnya akan ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga pada tahun-tahun yg akan datang temuan-temuan serupa tidak terulang kembali sehingga kualitas pengelolaan keuangan daerah diharapkan dapat semakin meningkat,”pungkasnya