Laporan Baim
Posberitanasional.com, – Rapat Paripurna ke Satu Masa Persidangan I Tahun 2024 DPRD Kota Pangkalpinang dengan Agenda Keputusan DPRD Kota Pangkalpinang terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang, Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, acara berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (15/01/24).
Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016, sebelumnya sudah dibahas oleh Pansus Sembilan bersama dengan Pemkot Pangkalpinang.
“Perubahan Kedua atas Perda Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 ini menyatakan adanya 3 penambahan perangkat daerah, yang semula berjumlah 15 Dinas Daerah menjadi 18 Dinas Daerah,” kata Hertza.
Dengan disahkannya Raperda tersebut, sebagai dasar meningkatkan pembangunan agar lebih maju dan berkembang lebih baik di kota pangaklpinang.
“Dengan keputusan tersebut bentuk sinergi dan kerjasama antara anggota dewan dengan perangkat daerah (Pemkot Pangkalpinang) demi terwujudnya Perda yang taat asas, taat norma, dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang – undangan,” pungkasnya. (*)