Laporan Pian
PANGKALPINANG,POSBERNAS – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Himmah Olvia, menyoroti minimnya perhatian Pemerintah Provinsi terhadap potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor sewa penggunaan ruang manfaat jalan dan ruang penguasaan jalan.
Menurut Himmah, berdasarkan hasil rekapitulasi PAD yang diterima pihaknya, pendapatan dari sewa aset jalan tercatat nihil (0 rupiah). Kondisi ini dinilai ironis, terutama di tengah upaya daerah untuk meningkatkan kemandirian keuangan.
“Setelah kami pelajari data PAD, ternyata hasilnya nol. Padahal, banyak aset jalan provinsi yang dimanfaatkan pihak lain. Ini harus menjadi perhatian serius OPD terkait, khususnya Badan Keuangan Daerah,” ujar Himmah Olvia, Selasa (28/10/2025).
Ia menambahkan, di sepanjang ruas jalan provinsi terdapat berbagai pemanfaatan ruang seperti penanaman kabel fiber optik, pemasangan reklame, jaringan kabel udara, hingga pipa PDAM, namun semua itu belum menghasilkan kontribusi bagi kas daerah.
“Banyak aktivitas ekonomi yang memanfaatkan ruang jalan, tapi tidak ada pemasukan bagi daerah. Ini tentu sangat disayangkan,” tegasnya.
Sebagai perbandingan, Himmah menyebut Provinsi Lampung mampu memperoleh sekitar Rp15 miliar per tahun dari sewa aset jalan. Ia menilai hal tersebut menunjukkan bahwa sektor ini bisa menjadi sumber PAD yang menjanjikan bila dikelola secara optimal.
“Kalau di Lampung bisa sampai Rp15 miliar, kenapa di Babel tidak bisa? Aturannya sudah jelas, tinggal kemauan dan keseriusan untuk menindaklanjuti,” tambahnya.
Politisi Partai Gerindra ini juga menegaskan bahwa pengelolaan ruang manfaat jalan telah memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
“Dasar hukumnya sudah ada. Tinggal implementasinya di lapangan yang perlu diperkuat. Kami mendorong Dinas PUPR segera melakukan inventarisasi terhadap seluruh pemanfaatan aset jalan provinsi,” jelas Himmah.
Ke depan, Komisi I DPRD Babel akan memanggil sejumlah OPD terkait seperti Dinas PUPR, Bakuda, dan Biro Hukum untuk membentuk tim bersama. Langkah ini diharapkan dapat memastikan adanya mekanisme pungutan dan sewa yang sah serta terukur.
“Kami ingin potensi PAD dari aset jalan benar-benar terealisasi. Semua ini demi kemaslahatan masyarakat Bangka Belitung,” pungkasnya.
