Sidang Praperadilan Termohon Kejati Babel Akan Digelar  Di PN Tipikor Pangkalpinang

Laporan Jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 10/10/19, PANGKALPINANG – Sidang Praperadilan akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kls 1 B Pangkalpinang.

Mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Bangka Belitung (Kadis ESDM Babel) Suranto Wibowo sebelumnya telah lebih dahulu mengajukan permohonan Praperadilannya yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2019 dengan nomor perkara : Nomor 2/Pid.Pra/2019/PN.

Hotma Sipahutar SH MH., Humas PN (Pengadilan Negeri) Tipikor Kls 1 B Pangkalpinang saat dikonfirmasi awak media posberitanasional.com membenarkan adanya permohonan Praperadilan An. Pemohon Ir. Suranto Wibowo melalui kuasa hukumnya. Mereka telah mengajukan Praperadilan terhadap termohon yaitu Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

“Hal yang menjadi Objek Permohonan Praperadilan adalah mengenai penetapan tersangka Ir. Suranto Wibowo, Penyitaan, Penggeledahan dan Pemeriksaan saksi.” Jelas Hotma.

“Sidang Pertama akan digelar besok pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2019 sekira Pukul 09.00 Wib,” ucapnya.

Konfirmasi terpisah kepada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Roy Arland, SH atas seizin Kajati Babel Aditia Warman. SH.,MH., terkait Kejati Babel sebagai termohon dan Pemohon Suranto Wibowo dalam pesan whatsapp pada pukul 21.51 wib (10/10/19) mengatakan, “itu hak tersangka, Kejati Babel akan siap menghadapinya di persidangan”, tegas Roy.