DPRD Kota Pangkalpinang Gelar Rapat Paripurna ke 18 Massa Persidangan III TA.2021

Laporan Red

PANGKALPINANG – Dalam rangka membahas hasil keputusan DPRD Kota Pangkalpinang terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah kota Pangkalpinang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang mengelar Rapat Paripurna ke 18 Masa persidangan III tahun 2021, giat berlangsung di ruang sidang DPRD kota Pangkalpinang yang dipimpin oleh Ketua DPRD kota Pangkalpinang Abang Hertza. Senin (28/6/2021).

Abang Hertza menyampaikan, kegiatan rapat paripurna ke-18 ini agendanya laporan Pansus 4 dan Pansus 13 dengan agenda keputusan DPRD Kota Pangkalpinang terhadap 2 rancangan perda,”ucapnya.

Dikatakannya, Panitia khusus (Pansus) 13 membahas mengkaji dan meneliti Rancangan peraturan daerah Kota Pangkalpinang

Adapun Pansus 4 membahas raperda Kota Pangkalpinang tentang penataan dan pembinaan gudang.

13 membahas raperda Kota Pangkalpinang tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Pangkalpinang nomor 8 tahun 2019 tentang rpjmd Kota Pangkalpinang tahun 2018-2023,” kata Abang Hertza.

Lebih lanjut Ketua DPRD Kota Pangkalpinang menjelaskan, untuk mendapat persetujuan bersama menjadi peraturan daerah Kota Pangkalpinang setelah dilakukan fasilitasi oleh pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Sesuai dengan amanat pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah yang menegaskan bahwa pembinaan terhadap rancangan produk hukum daerah berbentuk raperda atau rancangan peraturan DPRD dilakukan dalam bentuk fasilitasi yang bersifat wajib,” ungkapnya.