Penetapan Syarat Dukungan Calon Perseorangan

laporan jurnalis agus semunya

teminabuan,-Pos bernas.com anggotaan komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten sorong selatan Nahum krimadi S.S devisi tehnis pemilu dan Hupmas  menyampaikan bahwa tahapan yang sedang berlangsung sesuai amanat uandang -uandang pemilihan  nomor 10 tahun 2016 tentang pemilukada gubernur, bupati dan walikota.

Nahum Krimadi,S.S Anggota KPUD Sorong selatan

Selain itu beliau pun katakan amanat PKPU nomor 3 tahun 2019 tentan pencalonan dan juga PKPU 15 tahun 2017 tentang tahapan progaram dan jadwal penyelengaran pemilihan gubernur bupati dan wali kota pada tahun 2020.

Krimadi menyampaikan berkaitan pada tahapan pemilukada seretak se Indonesia di tahun 2020 ini, untuk tahapan pendaftaran calon perseorangan di mulai pada tanggal 27 feberwari 2020 hingga 25 Maret 2020, selanjutnya KPU melakukan penelitian dokumen calon perseorangan yang di kenal dengan formulir B1 KWK atau C1 KWK yang saat ini kami KPU fokus melakukan verifikasi berkas secara faktual.

Selain itu beliau menjelaskan bagi  bapak ibu saudara yang telah memberikan hak atau syarat dukungan kepada paslon perseoranagan berdasarkan PKPU  pasal 41 ayat (2) undang -undang  Nomor 10 tahun 2016 calon perseorangan dapat mendaftar diri sebagai Bupati dan wakil bupati/wali kota jika memenuhi sarat dukungan dari jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling ahir di daerah bersangkutan.

Menurutnya jika kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap sampai dengan 250,000 dua ratus lima puluh ribu jiwa maka harus mendapatkan  dukungan sekurang kurangnya 10% dari  DPT pada suatu tempat pemilih tertentu.

seperti DPT pemilih kita kabupaten sorong selatan tahun 2019 -2020  yang sementara ini di perkirakan jumlah  43,085 pemilih  yang tersebar di 15 Distrik dengan sarat dukungan nya Dptnya10%= 43, 085×10% = 4,309 yang tersebat di 8 Distrik dari 15 distrik yang ada di kabupaten sorong selatan.

Menurut krimadi berdasarkan  data B.1 KWK dapat di pergunakan satu pendukung berdasarkan fom B1 KWK persorangan langsung di saring dengan Foto Copy KTP, Elektronik yang terdapat pada formulir B1 KWK persorangan yang merupakan rekapitulasi nama – nama pendukung  yang di susun perkelurahan yang merupakan data hasil input data SILON yang ada.